Ia juga menekankan bahwa surat telegram itu bukanlah respons terhadap situasi luar biasa atau genting.
“Ini hanya bagian dari bentuk dukungan TNI kepada aparat penegak hukum, sebagai langkah pencegahan dan pengamanan yang sifatnya rutin,” ujar Wahyu, dikutip dari Antara, Minggu (11/5/2025).
Baca Juga:
Belasan Warga Sipil Tewas saat Pemusnahan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut
Adapun komposisi pasukan yang akan diterjunkan, menurut Wahyu, terdiri dari satu peleton atau sekitar 30 prajurit di tiap Kejaksaan Tinggi, dan satu regu atau 10 personel untuk tiap Kejaksaan Negeri.
Namun, jumlah riil prajurit di lapangan akan menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setempat, biasanya dibagi dalam kelompok kecil berisi dua sampai tiga orang.
Dukungan militer ini bukan tanpa dasar kerja sama. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, mengungkapkan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari delapan ruang lingkup kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Kejagung Gandeng TNI untuk Perkuat Pengamanan Kejaksaan di Seluruh Indonesia
Ini mencakup pendidikan, pelatihan, pertukaran informasi, hingga penugasan prajurit maupun jaksa di kedua institusi.
“Semua bentuk dukungan dilakukan secara profesional, netral, dan berdasarkan permintaan resmi. Ini juga sesuai dengan tugas TNI yang diatur undang-undang untuk melindungi segenap bangsa,” ujar Kristomei.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pengamanan oleh prajurit TNI adalah bentuk sinergi antara dua institusi negara.