Saat ini, UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan politik dan keamanan negara, seperti Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Badan Narkotika Nasional, dan beberapa lembaga lainnya.
Namun, dalam revisi yang sedang dibahas, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif akan bertambah dari 10 menjadi 15.
Baca Juga:
Mutasi TNI, KSAD Maruli Simanjuntak Punya 8 Stafsus Baru
Lembaga tambahan yang masuk dalam revisi tersebut mencakup Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Perdebatan mengenai perluasan peran TNI dalam jabatan sipil pun terus berlanjut.
Namun, KSAD Maruli menegaskan bahwa isu ini tidak boleh dijadikan alat untuk memecah belah atau menyerang institusi TNI.
Baca Juga:
KSAD Maruli Sebut Kodam Baru Diprioritaskan untuk Wilayah dengan Cakupan Luas
Ia menegaskan bahwa keputusan final akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengutamakan kepentingan negara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.