WahanaNews.co | Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Hendra Widjaya, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembatalan homologasi koperasi oleh sejumlah nasabah.
"Pengadilan sudah memutus dengan arif pembatalan gugatan tersebut," kata Kuasa Hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya, melalui keterangan tertulis yang diterima media di Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga:
Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Pastikan Kasus Baru Bakal Dibuka
Ia menekankan dengan adanya putusan tersebut menegaskan bahwa KSP Indosurya tetap melakukan kewajiban sesuai homologasi atau perjanjian perdamaian yang ada.
Sebelumnya, gugatan dari nasabah juga berupaya membatalkan homologasi yang dilayangkan ke pengadilan pada 2021.
Namun, pengadilan sama menolak upaya tersebut.
Baca Juga:
Buntut Kasus KSP Indosurya, Mahfud Sebut UU Koperasi Akan Direvisi
Dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan dengan para nasabah.
Putusan homologasi/perdamaian Nomor 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh kreditor.
Baik yang ikut dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau tidak telah mengikat (Pasal 286 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kata dia pula.
Sejumlah anggota KSP Indosurya berharap proses hukum terhadap Henry Surya yang merupakan pendiri koperasi tidak menghentikan upaya pembayaran kewajiban kepada kreditur.
Mereka juga mempertanyakan urgensi penahanan terhadap Henry Surya.
Para anggota KSP menilai meskipun dicicil, dana mereka tetap konsisten dibayar pengurus koperasi tersebut.
Beberapa anggota mengaku selama ini meskipun nominal pembayarannya kecil, namun pembayaran tetap diterima.
Bahkan, salah seorang anggota KSP Indosurya yang bernama Steven mengatakan dengan ditahannya pemilik koperasi oleh polisi, maka hal itu kontradiktif dengan PKPU.
"Kalau putusan PKPU kan jelas homologasi," ujarnya.
Seperti diketahui, lanjut dia, dana di bawah Rp 500 juta sudah diterima melalui cicilan hampir 50 persen.
Sementara dana Rp 500 juta hingga Rp1,99 miliar agak sedikit terhambat, karena pihak KSP Indosurya sedang proses jual aset, kata dia lagi. [gun]