WahanaNews.co | Kuasa Hukum pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan pihaknya menemukan jejak elektronik dugaan pembunuhan berencana terhadap brigadir J.
Dalam rekaman itu, dia mengungkap Brigadir J mendapat ancaman pembunuhan sejak Juni.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Yang jelas ada temuan ancaman pembunuhan sebelum dibunuh dari rekaman elektronik," kata Kamaruddin kepada wartawan, Minggu (24/7/2022).
Kamaruddin mengungkapkan, ancaman pembunuhan kepada Brigadir J terjadi pada Juni dan 7 Juli 2022. Kamaruddin menyebutkan, dalam rekaman itu, Brigadir J menangis ketakutan karena diancam nyawanya akan dihabisi.
"Pertama bulan Juni, kemudian tanggal 7 Juli 2022," kata Kamaruddin.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Dalam rekaman itu dia menangis, dan ketakutan sekali. Ancamannya untuk dibunuh dan dihabisi," ujarnya.
Polri sebelumnya menyebut jejak digital itu kini tengah didalami oleh tim laboratorium forensik (labfor).
"Ya itu bagian yang saat ini sedang didalami oleh tim labfor," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada detikcom.
Diketahui, polisi akan menggelar rekonstruksi kasus baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Nopriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Nantinya saat rekonstruksi, polisi akan menghadirkan saksi yang berada di lokasi kejadian.
"Iya betul (akan gelar rekonstruksi hadirkan saksi yang berada di lokasi kejadian)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/7).
Namun Andi tidak menjelaskan siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Begitu juga dengan jadwal rekonstruksi.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku belum menerima jadwal rekonstruksi.
Dia juga belum dapat memastikan apakah istri Irjen Ferdy Sambo bisa hadir dalam rekonstruksi karena harus dikonsultasikan dengan psikolog.
"Belum ada pemberitahuan dari penyidik. Masih harus dikonsultasikan dulu dengan psikolog yang menangani," ujarnya. [rsy]