Menurut Nicholay, pihak keluarga menolak adanya framing negatif terkait kematian Arya Daru, misalnya dengan penggunaan kata "privasi".
"Kata-kata 'privacy' itu merupakan framing negatif," ucap dia.
Baca Juga:
Istri Arya Daru Keberatan, Polisi Tegaskan Wajib Kumpulkan Semua Bukti di TKP
Dalam kesempatan itu, Nicholay juga mengungkap bahwa keluarga sempat mengalami sejumlah teror setelah kematian Arya.
Teror pertama, ujar dia, dialami keluarga sehari setelah acara tahlilan, pada 9 Juli malam berupa amplop berisi styrofoam, bunga kamboja, hati, dan bintang.
Berikutnya pada 27 Juli makam Arya diacak-acak dan teror ketiga muncul pada September, ketika istri bersama anak Arya berziarah dan mendapati bunga mawar merah disusun membentuk garis di atas makam.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Baru, Sebut Arya Daru Panik Dibuntuti OTK Bukan Bunuh Diri
"Ini adalah suatu pesan dari pihak tertentu kepada keluarga, istri, maupun orang tua almarhum," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan hanya melakukan asistensi kepada Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus kematian Arya Daru.
Pernyataan itu disampaikan setelah tim kuasa hukum keluarga mendatangi Bareskrim pada 23 September untuk menindaklanjuti surat permohonan bantuan pengungkapan misteri kematian Arya yang dikirim kepada Kapolri pada 28 Agustus 2025.