WahanaNews.co | Belum ada penjelasan
resmi mengenai pasal yang dituduhkan kepada Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan
Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri, yang ditangkap Polda Sumut.
Namun demikian,
penasihat hukum Khairi, Abdul Hakim Siagian, menduga kliennya ditangkap dengan tuduhan
melakukan tindakan yang melanggar UU ITE.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
"Nampaknya, dari BAP, dituduh melanggar UU ITE," kata Abdul Hakim
Siagian, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/10/2020).
Meski demikian, ia
mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap kliennya. Hal ini untuk
memastikan langkah pembelaan yang akan mereka lakukan terkait penangkapan
tersebut.
"Kalau mengenai
materi pemeriksaan,
lebih tepat ditanya ke penyidik," ujarnya.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Satu Rumah Mewah di Medan
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani
Sormin, mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang dari kelompok
KAMI Medan.
Mereka diamankan
karena diduga berkaitan dengan aksi unjuk rasa ricuh yang terjadi di Kota Medan
saat menolak omnibus law.
Ia mengatakan, pihak
kepolisian terus mendalami siapa saja orang yang terindikasi mendalangi
kerusuhan tersebut.