Mahfud menegaskan kasus yang menjerat Lukas Enembe merupakan perkara hukum, bukan politis.
Dia juga mengungkap adanya kesimpulan penyimpangan dan ketidakwajaran di rekening milik Lukas Enembe yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Ingin yang saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian jadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, nih catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam dua belas hasil analisis yang disampaikan ke KPK," kata Mahfud.
Mahfud menuturkan hingga saat ini sudah ada Rp 71 miliar rekening atas nama Lukas Enembe yang diblokir.
Mahfud mengatakan bukan Rp 1 miliar rekening Lukas Enembe yang telah diblokir.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Mahfud menjelaskan saat ini ada sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya yang melibatkan Lukas Enembe yang sedang didalami.
Mulai dari pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga pencucian uang.
Sementara itu, PPATK menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan terkait Lukas Enembe yang kini berstatus tersangka di KPK.