WahanaNews.co, Cirebon – Satu DPO (buronan) dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky, ditangkap Polda Jabar.
Buronan yang ditangkap atas nama Pegi Setiawan. Ia ditangkap di Bandung beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Gegera Ribut Saat Sidang PK, Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal
Terkait dengan adanya penangkapan ini, pihak Pegi pun angkat bicara. Kuasa hukum Pegi, Sugianti mengaku heran dengan proses penangkapan yang dilakukan polisi.
Melansir dari detikjabar, Kamis (23/5/2024) Sugianti mengaku melihat adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut. Sebab, kata dia, saat terjadinya kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu, Pegi Setiawan sedang berada di Bandung.
Namun, terkait dengan adanya peristiwa tersebut, kediaman Pegi pun sempat digeledah di tahun itu. Bahkan menurut Sugianti, saat melakukan penggeledahan pada tahun 2016 lalu, petugas juga turut menyita sepeda motor di kediaman Pegi.
Baca Juga:
Jaksa Nilai 5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum
"Kejanggalannya, pada tahun 2016 Pegi digerebek rumahnya, tapi Pegi tidak ada di tempat. Karena memang dia sedang berada di Bandung. Saat kejadian itu juga memang dia berada di Bandung. Waktu penggerebekan yang dibawa dua (sepeda) motor milik Pegi dan milik adik ibunya," kata Sugianti di Cirebon, Kamis (23/5/2024).
Sugianti lalu mempertanyakan mengapa polisi tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap Pegi di tahun itu. Padahal, kata dia, tidak sulit untuk mencari keberadaan Pegi yang lokasinya berada di Bandung.
"Kenapa kok perkara ini terhenti. Padahal kan sudah dilakukan penggerebekan. Dan sudah diberitahukan bahwa Pegi itu sedang berada di Bandung sedang bekerja sebagai buruh bangunan. Kenapa prosesnya tidak dilanjutkan saja. Kan menangkap seorang Pegi tidak susah," ucap Sugianti.
"Kenapa harus menunggu sampai delapan tahun. Begitu viral, beberapa hari kemudian langsung bisa tertangkap. Padahal waktu tahun 2016 juga bisa aja," sambung dia.
Sugianti sendiri meyakini jika Pegi Setiawan yang kini telah ditangkap polisi buka pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sebab menurutnya, saat peristiwa yang dialami Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 lalu, Pegi sedang berada di Bandung.
"Saya yakin banget (dia bukan pelaku). Saya sudah bicara dengan Pegi. Dia menyatakan bahwa pada tahun 2016, dia di Bandung dari tanggal 13 Juli dan pulang bulan Desember. Berarti pada 27 Agustus 2016 itu dia sedang berada di Bandung," kata Sugianti.
Sekadar diketahui, Polda Jabar telah menangkap satu DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Eky. Satu DPO yang ditangkap itu adalah Pegi Setiawan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5) malam.
"Ya, benar. Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Surawan saat dihubungi wartawan, Rabu (22/5/2024).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, informasi terakhir yang didapatkan polisi, Pegi bekerja menjadi seorang kuli bangunan sebelum dilakukan penangkapan.
"Sejak semalam, kami dari Polda Jabar dibantu tim dari Bareskrim Polri berhasil mengamankan satu orang terduga tersangka yang di-DPO-kan atas nama Pegi alias Perong. Atau yang saat ini didapatkan identitas namanya Pegi Setiawan, seorang warga cirebon yang ditangkap di Bandung," katanya, Rabu (22/5/2024).
"Jadi Pegi ini yang kita DPO-kan, namanya Pegi Setiawan. Informasi terakhir yang kami dapatkan, yang bersangkutan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung sehingga kami tangkap di Bandung," ucapnya menambahkan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]