WahanaNews.co | Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengungkapkan bahwa hakim di pengadilan boleh-boleh saja menegur saksi yang dinilai berbohong, karena status mereka sebagai saksi bukan terdakwa.
Menurut Asep, hakim boleh menyatakan 'Anda berbohong' atau 'pernyataan Anda tidak masuk akal' kepada orang yang diperiksa sebagai saksi di persidangan.
Baca Juga:
Ibu Ronald Tannur Suap Hakim untuk Bebaskan Anak, Total Rp 3,5 Miliar Mengalir
"Hakim tidak boleh menyatakan kesalahan terdakwa ketika dia memeriksa terdakwa," jelas Asep, yang tayang di KOMPAS TV, Senin (12/12/2022).
Hal itu ia sampaikan ketika membahas terkait hakim sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dinilai tendendius oleh sebagian orang dalam menggali keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau memeriksa saksi ya, walaupun KM (Kuat Ma'ruf), FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), dan PC (Putri Candrawathi), termasuk (Richard) Eliezer dibentak hakim, dikatakan bohong, nggak papa," ujar Asep.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Karena mereka statusnya saksi, yang nggak boleh ketika memeriksa mereka sebagai terdakwa," imbuhnya.
Menurut dia, saat majelis hakim memeriksa terdakwa, mereka tidak boleh memberikan pernyataan yang menyalahkan terdakwa. Sebab, kata dia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur hal itu.
"Yang tidak boleh itu ketika pemeriksaan terdakwa," jelas Asep.
Ia juga mengomentari terkait pelaporan majelis hakim dalam persidangan kasus tersebut oleh tim penasihat hukum atau pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf kepada Komisi Yudisial (KY).
"Ketika ada penasihat hukum melaporkan ke KY karena hakim tendensius, lho ke saksi malah beruntung sekali," kata mantan hakim itu.
Sebab, menurut Asep, ketika saksi diingatkan dengan kata-kata, misalnya 'Anda pembohong', 'Anda tidak masuk akal', itu justru menunjukkan bahwa majelis hakim bersikap baik terhadap saksi.
Menurutnya, hakim bisa saja menjatuhkan hukuman pidana kepada saksi yang berbohong dengan dakwaan keterangan palsu.
Ia menilai, pemeriksaan silang antara terdakwa pembunuhan Brigadir J yang saling memberikan keterangan sebagai saksi kepada terdakwa lain mungkin membuat sebagian orang kebingungan.
"Orang bingung ini terdakwa atau saksi," ujarnya.
Pernyataan hakim yang menyebut bahwa saksi berbohong atau kesaksiannya tidak masuk akal, kata Asep, merupakan teknik hakim untuk mengungkap keterangan saksi yang sebenar-benarnya.
Menurut dia, hakim yang mengatakan hal itu justru menunjukkan bahwa dirinya telah menguasai kasus yang tengah disidangkan.
"Kalau hakim sudah mengatakan dalam perkara saling silang, hakim sudah mengatakan 'bohong', 'tidak masuk akal', berarti hakim sudah menguasai (kasus)," ujar Asep.
"Bahwa terdakwa (yang sedang menjadi saksi) salah, akan kena hukumannya," lanjut dia. [rna]