WahanaNews.co, Jakarta - Kubu Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu gegara menggunakan Museum Perumusan Naskah Proklamasi untuk deklarasi Golkar dan PAN untuk mendukung Ketua Umum Partai Gerindra tersebut dalam Pilpres 2024.
Pelaporan dilakukan oleh Ketua Komando Teritorial Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing bersama Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI).
Baca Juga:
Hari Ini, MK Gelar Sidang Lanjutan perkara PHP Bupati Tapteng Tahun 2024
Ganjarian Spartan adalah kelompok relawan pendukung Ganjar Pranowo.
Sementara pihak yang dilaporkan antara lain ketua umum Partai Gerindra, Golkar, PKB dan PAN.
"Mereka menguasakan kepada kita untuk membuat laporan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran museum untuk kegiatan politik. Kita bawa bukti bukti videonya, kita bawa screenshot-nya," kata Anggiat di Bawaslu, Rabu (16/8).
Baca Juga:
Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Pontianak Menurun, Hanya 53 Persen
Menurutnya, Museum Proklamasi tak seharusnya digunakan untuk acara politik mengingat tempat itu lekat dengan nilai historis.
"Tindakan kubu Prabowo merupakan upaya pembelokan sejarah dan mengatasnamakan sejarah perumusan naskah proklamasi. Mau dibelokkan menjadi kepentingan pencapresan Prabowo sendiri," ujarnya.
Ia berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan yang dilayangkan itu. Ia meminta Bawaslu tidak segan mengusut meski ada pejabat tinggi pemerintahan yang hadir dalam acara tersebut.