"Tidak mungkin kami mendukung
kegiatan yang kami atur tidak boleh. Masak kami bilang tidak boleh kerumunan
terus kami malah menjaga kerumunan," ujarnya.
Tak hanya itu, Riza menyebut, Wali Kota Jakarta Pusat sudah memberikan peringatan terkait acara
itu.
Baca Juga:
H+1 Lebaran Idulfitri, Kualitas Udara di Jakarta Masuk Kategori Baik
Bahkan, pihaknya
sudah menjatuhkan denda Rp 50 juta kepada Rizieq karena dianggap melanggar
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Jadi,
sosialisasinya sudah, kampanye sudah, ditegur secara lisan sudah, ditegur
secara tertulis sudah, bahkan diberi sanksi juga sudah," tuturnya.
Karena itu, ia tak ambil pusing dengan
klaim FPI tersebut. Ia menyerahkan prosesnya di pengadilan kepada majelis hakim
untuk bisa mengungkapkan kebenarannya.
Baca Juga:
Usia Kerja PPSU DKI Pramono Bakal Perpanjang Sampai 58 Tahun
"Nanti pengadilan, hakim yang
melihat, mana yang benar, mana yang salah. Semua kita serahkan ke pihak yang
berwenang," pungkasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.