Asas perlindungan dan nasionalitas pasif memperluas yurisdiksi bagi perbuatan yang merugikan negara atau warga Indonesia meskipun dilakukan di luar negeri, sementara asas universal memungkinkan negara menuntut kejahatan internasional tertentu yang telah diatur dalam hukum nasional, tanpa memandang kewarganegaraan pelaku.
KUHP baru juga mengakui asas aut dedere aut judicare, memberi kewenangan bagi negara untuk mengekstradisi atau menuntut pelaku berdasarkan perjanjian internasional, serta asas nasionalitas aktif yang memungkinkan penuntutan WNI atas tindak pidana di luar negeri jika perbuatan tersebut juga dilarang di negara tempat kejadian, semua dibatasi oleh perjanjian internasional yang berlaku.
Baca Juga:
Isu Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Menkum Akan Cek ke Kepolisian
Selain itu, KUHP menegaskan hubungan lex generalis dan lex specialis, dengan KUHP berfungsi sebagai hukum pidana umum sementara undang-undang khusus seperti HAM, tindak pidana korupsi, terorisme, dan pencucian uang tetap berlaku sebagai lex specialis yang mengesampingkan ketentuan umum jika mengatur hal sama secara lebih rinci.
KUHP baru memperjelas konsep tindak pidana dan pertanggungjawaban, menyatakan bahwa setiap perbuatan yang diancam sanksi pidana dan bertentangan dengan hukum tertulis atau hukum yang hidup di masyarakat dianggap melawan hukum kecuali ada alasan pembenar tertentu, dan waktu serta tempat tindak pidana ditentukan sesuai saat dan lokasi perbuatan dilakukan, sehingga asas lex temporis delicti dan locus delicti ditegaskan.
Secara keseluruhan, KUHP Nasional menegaskan asas hukum yang jelas dan konsisten menjadi pondasi penegakan hukum pidana di Indonesia, dari asas legalitas, transisi, lex favor reo, asas yurisdiksi, hingga lex specialis derogat lex generalis dan larangan retroaktivitas, semuanya dirancang untuk menyeimbangkan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kepentingan negara.
Baca Juga:
Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Absolut, Hanya Bisa Diadukan Presiden
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]