Ia menilai KUHAP baru tidak menunjukkan kepedulian terhadap pemeliharaan demokrasi yang sehat.
Menurutnya, perlindungan hak asasi manusia juga berada dalam posisi yang semakin terancam.
Baca Juga:
Habib Novel Polisikan Pandji, Dugaan Penistaan Agama
Sulistyowati menegaskan perlindungan HAM merupakan pilar kedua yang tidak dapat dipisahkan dari asas negara hukum.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam konferensi pers tersebut adalah ketentuan mengenai kebebasan berpendapat di muka umum.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia M Isnur menjelaskan perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru terkait aksi demonstrasi.
Baca Juga:
KUHP Baru Resmi Berlaku, Aparat Hukum Diminta Adaptasi Cepat
“Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP yang baru, justru di Pasal 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bisa dikenai pidana,” kata Isnur.
Isnur menyebut pasal tersebut memuat norma baru yang berpotensi memidanakan warga yang menyampaikan pendapat di muka umum tanpa pemberitahuan atau izin aparat.
Ia meyakini pemberlakuan KUHP baru akan menyeret publik ke dalam situasi demokrasi yang semakin rumit.