Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Wahyu Widada, mengaku tidak mengetahui apa pun dan meminta agar anggota Densus tersebut dibebaskan. Febrie menolak untuk melepaskannya.
Febrie juga melaporkan kejadian ini kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang kemudian menelepon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
Setelah perbincangan antara para pimpinan penegak hukum tersebut, anggota Densus 88 dijemput oleh Paminal.
Namun, seluruh data di telepon seluler anggota Densus 88 itu telah diambil oleh tim Jampidsus. Ketika diminta konfirmasi, Febrie tidak memberikan tanggapan.
Menanggapi peristiwa itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana enggan memberikan komentar.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
Dia mengklaim tidak mendapat informasi mengenai kejadian tersebut. "Saya belum dapat informasinya," kata Ketut, melansir Tempo, Sabtu (25/5/2024).
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga belum memberikan penjelasan mengenai peristiwa ini.
"Saya baru selesai giat pengamanan WWF di Bali dan masih ada lanjutan meeting beberapa ministry," kata Listyo Sigit Rabu (23/5/2024).