WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa tiga hakim yang menangani perkara korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan kasus tersebut.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan, pemeriksaan terhadap para hakim dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/10/2025).
Baca Juga:
Tom Lembong Laporkan Hakim Perkaranya, Komisi Yudisial Pastikan Ditindaklanjuti
“Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 (Oktober) kami akan memeriksa hakim,” kata Mukti di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Mukti juga meminta para hakim yang bersangkutan agar menyiapkan waktu untuk hadir memberikan keterangan langsung di hadapan tim pemeriksa KY.
“Mohon perhatiannya kepada pak hakim yang terkait, mungkin nanti bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial,” ujarnya.
Baca Juga:
Satu Hakim Agung di Kasus Ronald Tannur, KY Rekomendasikan Dijatuhi Sanksi
Dalam kesempatan yang sama, Tom Lembong menyampaikan apresiasi kepada Komisi Yudisial yang telah memanggil dirinya untuk memberikan klarifikasi sebagai tindak lanjut atas laporan resmi yang ia ajukan.
Tom mengatakan kehadirannya di KY dilakukan secara langsung dan tidak diwakilkan oleh kuasa hukum.
“Jadi memang ini dimaksud untuk tidak diwakilkan. Jadi saya dimaksud dan dengan sangat senang hati hadir langsung ya, memberikan keterangan langsung kepada tim Komisi Yudisial terkait hal-hal yang menurut tim Komisi Yudisial perlu diklarifikasi langsung kepada saya,” ucapnya.
Tom menegaskan bahwa laporannya ke KY bukan dalam rangka menggugat putusan, melainkan sebagai upaya konstruktif untuk menegakkan akuntabilitas di tubuh lembaga peradilan.
“Sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua. Bukan hanya bagi diri saya sendiri. Kembali lagi, kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan yang kami istilahkan pembiaran. Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana empat tahun enam bulan kepada Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Tom ke Gedung KY, Jakarta, pada Senin (4/8/2025).
Dalam perkara itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Namun demikian, Tom Lembong kemudian memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang secara hukum meniadakan seluruh peristiwa pidana yang sebelumnya didakwakan kepadanya.
Ia pun resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]