WAHANANEWS.CO, Bandung - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memperkuat sinergi kelembagaan dalam upaya pembentukan Polisi Khusus Pengadilan (Polsus Pengadilan) sebagai langkah strategis menjamin keamanan hakim dan menjaga kewibawaan peradilan.
Kesepahaman ini mencuat dalam Diskusi Publik Kertas Kerja Kebijakan Keamanan Hakim dan Pengadilan Tahun 2025 yang digelar di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga:
Perlu Dukungan Psikologis, KY Soroti Kondisi Kesehatan Mental Hakim
Dilansir dari Dandapala, diskusi yang berlangsung secara hybrid ini menghadirkan sejumlah narasumber kunci, di antaranya Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, dan Litbang KY, Binziad Kadafi, Ph.D., Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Prof. Asep Nana Mulyana.
Ketiganya sepakat bahwa penguatan sistem keamanan di lingkungan peradilan membutuhkan dukungan kelembagaan lintas instansi, termasuk pembentukan satuan pengamanan yang bersifat permanen dan profesional.
Menurut Binziad Kadafi, pembentukan Polsus Pengadilan merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan hakim dapat melaksanakan tugas tanpa rasa takut dan intervensi.
Baca Juga:
Tom Lembong Laporkan Hakim Perkaranya, Komisi Yudisial Pastikan Ditindaklanjuti
“Keamanan hakim bukan hanya urusan teknis, melainkan bagian dari sistem peradilan yang menjamin independensi. Polisi khusus ini akan menjadi garda terdepan dalam menjaga martabat pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini pengamanan sidang masih bergantung pada kepolisian umum yang ruang lingkupnya terbatas, sehingga ancaman terhadap hakim sering terjadi di luar ruang sidang, termasuk teror pribadi dan serangan fisik.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, menilai pembentukan Polsus Pengadilan sebagai langkah konkret menghadapi meningkatnya kasus Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim (PMKH).