Lebih lanjut Adin menyampaikan bahwa ketiga tersangka berinisial JL, PJ, dan MJ selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Pengawasan SDKP Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adin memastikan bahwa ketiga tersangka akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga:
Serangan Brutal KKB di Papua: Satu Polisi Tewas, Warga Terluka
“Tidak cuma illegal fishing, secara tegas KKP juga melarang segala aksi penangkapan ikan dengan cara merusak, sebab tak cuma ikan besar yang mati, ikan-ikan kecil pun ikut mati. Apalagi penggunaan bom ikan ini bisa merusak karang yang membuat sumber daya laut kita tidak bisa lestari,” tandasnya.
Sebagai catatan, KKP telah menangkap 75 kapal yang terdiri dari 6 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 1 kapal ikan asing berbendera Filipina.
KKP juga mengamankan 66 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 2 kapal keruk pasir Indonesia yang melakukan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi izin PKKPRL. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.