WahanaNews.co | Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Eneng Malianasari, mempertanyakan alasan Pemprov DKI
Jakarta membeli lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Pembelian lahan di Munjul itu kini
tengah diusut KPK karena diduga menimbulkan kerugian negara Rp 152,5 miliar.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
Lahan seluas 4,2 hektar di Munjul yang dibeli Perumda Sarana Jaya itu disebut hendak
digunakan untuk membangun rumah susun DP nol rupiah.
Namun, lahan itu
berada di zona hijau, sehingga Pemprov DKI tak dapat mendirikan bangunan di
lahan tersebut.
Selain itu, tanah tersebut berada di
sebelah Lapangan Terbang Wiladatika, yang digunakan oleh pesawat kecil dan
helikopter.
Baca Juga:
Eks Dirut Sarana Jaya Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Pikir-pikir
"Sebenarnya, tanah ini untuk apa? Untuk rusun, rumah tapak, atau taman? Pak
Anies menugaskan Sarana Jaya untuk membangun ribuan unit rusun DP nol rupiah,
tapi mengapa membeli lahan hijau di dekat lapangan terbang?" ujar Eneng, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (15/7/2021).
Anggota DPRD DKI itu merujuk pada
lampiran peta tata ruang di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 terkait Rencana
Detail Tata Ruang dan Perencanaan Zonasi (RDTR PZ).
Berdasarkan peta tata ruang itu,
sekitar 40 persen tanah yang dibeli Sarana Jaya berada di zona residensial R.9.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di zona
tersebut rendah, dengan ketinggian maksimal gedung 3
lantai.
Selanjutnya, 60 persen
lahan Munjul berada di zonasi hijau.
"Sementara itu, sekitar 60 persen
tanah berada di zonasi Hijau Rekreasi atau H.7 yang merupakan kawasan yang
didominasi areal hijau," kata Eneng.
Kawasan tersebut didominasi areal
hijau untuk fungsi ekologis dan resapan dengan ketinggian bangunan maksimal 2
lantai.
Berdasarkan Perda
tersebut, tidak boleh ada rumah susun (rusun) di zona itu.
Menurut Eneng, jika hendak membangun
di area tersebut, Sarana Jaya juga perlu memperhatikan Kawasan Keselamatan
Operasi Penerbangan (KKOP), karena lokasi lahan dekat lapangan
terbang.
Pembelian tanah di Munjul diduga
melanggar aturan.
KPK menduga, pembelian
lahan itu dilakukan tanpa kajian, serta diduga terjadi permainan harga.
Atas perbuatan tersebut, KPK
menengarai ada kerugian negara hingga Rp 152,5 miliar.
KPK telah menetapkan tiga orang dan
satu perusahaan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul,
Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Empat tersangka itu yakni Direktur
Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy
Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan tersangka korporasi, PT Adonara Propertindo.
Ketua KPK, Firli
Bahuri, mengatakan, Gubernur Anies Baswedan beserta
anggota DPRD DKI perlu diperiksa lantaran mengetahui program pengadaan tanah di
Munjul itu.
"Jadi tentu perlu dimintai
keterangan sehingga menjadi terang benderang," kata Firli, lewat keterangan tertulis, Senin (12/7/2021). [dhn]