WahanaNews.co | Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan.
Yoory dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, untuk pembangunan rumah susun berskema DP Rp 0.
Baca Juga:
Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Saifudin Zuhri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/2/2022).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Perkara Korupsi Lahan di Munjul Segera Disidang
Dalam persidangan 10 Februari 2022, jaksa menuntut Yoory dijatuhi pidana 6 tahun dan 8 bulan.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim memberi pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis majelis hakim hari ini, jaksa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.