WahanaNews.co, Jakarta - Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) DKI Jakarta resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen LRT City pada Senin (20/7/2026) pukul 10.00 WIB. Posko tersebut dibentuk sebagai upaya menampung pengaduan dari konsumen yang mengaku belum menerima unit apartemen meskipun telah melakukan pelunasan pembayaran.
Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, mengatakan pembukaan posko merupakan langkah konkret untuk menghimpun aspirasi sekaligus memberikan pendampingan kepada konsumen yang merasa dirugikan.
Baca Juga:
Tak Cuma Avtur, Kemenhub Ungkap Penyebab Utama Harga Tiket Pesawat Mahal
"Posko ini kami buka untuk menghimpun aspirasi dan pengaduan konsumen yang merasa dirugikan," kata Zentoni.
Menurut dia, berdasarkan laporan yang diterima, terdapat konsumen yang telah melunasi pembayaran unit apartemen, namun hingga kini belum memperoleh unit sebagaimana yang diperjanjikan.
Zentoni menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Fomca: Praktik Estetika Ilegal Ancam Reputasi Wisata Medis Malaysia
Ia merujuk Pasal 4 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur bahwa konsumen berhak memperoleh kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Karena itu, LAK DKI Jakarta mengimbau seluruh konsumen Apartemen LRT City yang mengalami permasalahan serupa agar segera menyampaikan pengaduan melalui posko yang telah dibuka.
"Kami mengajak para konsumen untuk mendaftarkan diri ke posko agar dapat dilakukan upaya hukum sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Zentoni.