WahanaNews.co, Jakarta - Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Hanania Travel pada Kamis (7/5/2026) pukul 10.00 WIB. Posko tersebut dibentuk sebagai langkah konkret untuk merespons keluhan sejumlah konsumen Hanania Travel yang gagal berangkat umroh meski telah melakukan pembayaran lunas.
Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, mengatakan bahwa pembukaan posko ini bertujuan menampung aspirasi dan pengaduan dari para konsumen yang merasa dirugikan.
Baca Juga:
Waspada, Banjir Rob Ancam 12 Wilayah Pesisir Jakarta hingga 8 Mei
“Posko ini kami buka untuk menghimpun aspirasi dan pengaduan konsumen yang merasa dirugikan,” ujar Zentoni, Kamis.
Menurut dia, kasus gagal berangkat umroh yang dialami konsumen diduga telah melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya,” kata dia.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp3,5 Triliun di PT Riau Petroleum Jadi Sorotan, Pelapor Desak Aparat Transparan
LAK DKI Jakarta juga mengimbau seluruh konsumen Hanania Travel yang mengalami persoalan serupa agar segera melapor ke posko pengaduan.
“Kami mengajak para konsumen untuk mendaftarkan diri ke posko agar dapat dilakukan upaya hukum sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ucap Zentoni.
Ia menambahkan, pengaduan dapat disampaikan melalui hotline di nomor 0813-1742-2079 atau dengan mendatangi langsung kantor LAK DKI Jakarta di Samesta East Point DGF-09, Jalan Sentra Primer Timur Nomor 6, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
“Seluruh laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti melalui upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.
[Redaktur: Jupriadi]