WahanaNews Jakarta.co - Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) secara resmi melayangkan surat somasi kepada PT MSU selaku pengembang Apartemen Meikarta.
Somasi tersebut dilayangkan pada Senin (19/1/2026) sebagai bentuk pendampingan hukum terhadap konsumen berinisial JFT yang telah melunasi pembelian unit apartemen sejak 2017.
Baca Juga:
Ultimatum Pemerintah: Lippo Wajib Tuntaskan Masalah Meikarta Sebelum 23 Juli 2025
Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, mengatakan somasi dengan Nomor Ref.: 25/ZN/LAKDKIJ/I/26 itu dikirimkan lantaran hingga kini unit apartemen yang dibeli konsumen belum juga dibangun.
“Unit Apartemen Distric 3 Nomor 02E seluas 73,11 meter persegi di Blok 62007 Tower 2-B dengan harga Rp 491.881.909 telah dibeli dan dibayar lunas sejak 2017, namun sampai hari ini belum ada pembangunan sama sekali,” ujar Zentoni dalam keterangannya.
Zentoni menjelaskan, secara hukum, konsumen yang telah melunasi pembayaran unit apartemen berhak menerima unit sesuai dengan perjanjian awal. Apabila pengembang tidak mampu merealisasikan pembangunan tersebut, maka konsumen berhak meminta pengembalian seluruh dana yang telah disetorkan tanpa potongan apa pun.
Baca Juga:
Menteri Maruarar Sirait Akan Panggil Bos Lippo Terkait Kasus Meikarta Mangkrak
“Karena kewajiban pengembang tidak dipenuhi, maka konsumen berhak meminta pengembalian dana secara penuh sebesar Rp 491.881.909,” kata dia.
Dalam somasi tersebut, LAK DKI Jakarta memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada PT MSU untuk segera mengembalikan seluruh uang milik konsumen. Langkah ini dilakukan untuk menghindari upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh oleh pihak konsumen.
“Kami berharap PT MSU segera menyelesaikan persoalan ini secara baik. Jika tidak, konsumen berhak menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Zentoni.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.