Keempat, mengubah jadwal anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota menjadi 16-20 Agustus
Padahal masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018-2023 adalah 14 Agustus 2023. Sementara Bagja memilih dan menetapkan anggota Bawaslu pada 18 Agustus 2023 dan melakukan pelantikan pada 19 Oktober 2023.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"DKPP berpendapat tindakan para teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika," ujar hakim.
Menurut DKPP, Bagja dinyatakan bersalah karena tidak konsisten dalam menjalankan tahapan seleksi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yang pada akhirnya menyebabkan ketidakpastian hukum dalam proses seleksi.
DKPP juga menyampaikan bahwa perubahan yang dilakukan oleh Bagja sebanyak empat kali dianggap sebagai tindakan yang tidak cermat dan tidak profesional dalam merencanakan seleksi calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.