"Ceritanya itu, yang bersangkutan sudah 4 tahun berkenalan dengan seorang wanita melalui Facebook. Kemudian, pada bulan Agustus 2024, Ashraf datang pertama kali ke Indonesia untuk menemui seorang wanita yang dikenal melalui Facebook dengan tujuan untuk menikah," katanya.
Selain melanggar izin tinggal (overstay), kata dia, WNA tersebut membuat keresahan dengan menakut-nakuti warga di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang dengan menggunakan senjata tajam.
Baca Juga:
Menko Yusril Ungkap Napi WNI Paling bBanyak ddipenjara di Malaysia dan Arab
"Jadi, setelah diperiksa WNA tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 24 Agustus 2024 dengan visa wisata. Setelah dicek, visa sudah habis masa berlakunya pada tanggal 23 September 2024, overstay 10 hari," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.