WahanaNews.co, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Arsjad Rasjid menganggap Kadin Indonesia kubu Anindya Bakrie melanggar kesepakatan dengan mengumumkan susunan pengurus periode 2024-2029 secara sepihak.
Sebelumnya, Arsjad dan Anindya telah menyepakati untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) setelah mereka dipertemukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Jumat, 27 September 2024.
Baca Juga:
Kadin: Pemimpin Solo Masa Depan Harus Pahami Masalah untuk Kesejahteraan Masyarakat
Di pertemuan tersebut, mereka menyepakati bahwa Munas, yang digelar untuk menyelesaikan masalah dualisme kepemimpinan Kadin, akan dilaksanakan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, mengatakan bahwa Kadin Indonesia tetap berpegang pada kesepakatan yang dibuat dalam pertemuan Jumat, 27 September 2024 tersebut.
“Pengumuman kepengurusan tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak,” kata Dhaniswara dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2024). “Kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses penyusunan pengumuman kepengurusan yang dimaksud. Kadin Indonesia berpegang pada kesepakatan tanggal 27 September 2024,” lanjutnya.
Baca Juga:
Arsjad Rasjid dan Anindya Bersatu, Kadin Siap Gelar Munas Usai Pelantikan Presiden
Kesepakatan tersebut, menurut Dhaniswara, telah dituangkan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai. Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak setuju untuk menjaga marwah organisasi melalui pelaksanaan Munas setelah pelantikan presiden terpilih dengan waktu sesuai arahan pemerintah.
“Saat ini kami sedang mematangkan persiapan Rapimnas menuju Munas IX Kadin Indonesia,” tambah Dhaniswara.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, menyatakan bahwa setiap langkah yang diambil, termasuk penetapan pengurus organisasi, harus selalu mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Dia mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan hanya merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kadin Indonesia.