Fadil, kata dia, memulai kiprahnya sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada tahun 1993.
Sepanjang karirnya, sudah menjabat pada beberapa posisi strategis di Kejaksaan RI, hingga di Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Baca Juga:
Ketua MPR RI, Bamsoet Dorong Optimalisasi Restorative Justice
Menurut Ketut, selama menjadi Jampidum, Fadil Zumhana hampir setiap hari memimpin langsung ekspose restorative justice dengan satuan kerja kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi secara virtual.
Ini dilakukan, karena berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan RI menyatakan bahwa prosedur penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terdapat syarat-syarat dan ketentuannya.
Oleh karena itu, ekspose restorative justice dipimpin langsung oleh Jampidum untuk mempertahankan kualitas yang patut dan layak untuk sebuah perkara dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
Baca Juga:
Jaksa Agung Segera Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum
"Sebuah kutipan almarhum yang kami kenang, bahwa restorative justice adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi jaksa selaku pemilik dominus litis (pengendali perkara)," kata Ketut.
Bahkan dalam sehari, almarhum pernah melakukan ekspose restorative justice lebih dari 20 perkara.
Almarhum, kata Ketut, pernah menyampaikan bahwa keadilan restoratif adalah keadilan yang dirasakan, memperhatikan kepentingan korban, dan kerugian korban terpulihkan.