WahanaNews.co | Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mancabut Fadel Muhammad dari statusnya sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD RI.
Berdasarkan hasil dari rapat paripurna ke-2, posisi Fadel akan diisi oleh Tamsil Linrung.
Baca Juga:
Lanyalla Mattalitti Siap Bina Yatim Piatu Berkat Instruksi dari Ketum Pemuda Pancasila
Pergantian posisi itu digelar dalam sidang paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Sidang itu dipimpin LaNyalla Mahmud Mattalitti, didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B Najamudin.
Dalam keterangan tertulis LaNyalla, Jumat (19/8/2022), disebutkan salah satu agenda yang dibahas dalam sidang adalah tindak lanjut penyampaian mosi tidak percaya terkait keinginan mayoritas anggota DPD RI menarik Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR unsur DPD RI.
Baca Juga:
UUD 1945 Tanpa Amandemen, Arif Rahman: Kembalikan MPR sebagai Lembaga Hukum Tertinggi
"Dalam Sidang Paripurna ke-13 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, diputuskan bahwa mosi tidak percaya akan diteruskan ke Badan Kehormatan dan kelompok DPD RI," kata LaNyalla dalam keterangan tertulis.
LaNyalla melanjutkan, dalam perkembangannya, mosi tidak percaya yang awalnya ditandatangani 91 anggota DPD RI bertambah menjadi 97 anggota.
Sidang paripurna ke-1 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 itu pun menyepakati dukungan penarikan Fadel dari kursi Wakil Ketua MPR.
Dalam sidang itu juga sekaligus musyawarah pengganti Fadel Muhammad.
"Maka pimpinan DPD RI pada sidang kali ini menyepakati penarikan tersebut. Untuk itu, dalam sidang kali ini kita perlu melakukan pemilihan Wakil Ketua MPR utusan DPD RI untuk mengisi kekosongan posisi tersebut," tutur LaNyalla.
Selanjutnya masing-masing wilayah diminta bermusyawarah untuk mengusulkan calon Wakil Ketua MPR dari utusan DPD RI.
Subwilayah Barat I mengusulkan nama Abdullah Puteh (Aceh), Subwilayah Barat II merekomendasikan Bustami Zainudin (Lampung), Subwilayah Timur I usul Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan), dan Subwilayah Timur II mengusulkan Yorrys Raweyai (Papua).
Saat ditawarkan untuk dilakukan musyawarah kepada keempat calon, ternyata hal itu tidak tercapai. Pimpinan sidang memutuskan pemilihan dengan mekanisme voting yang diikuti 96 anggota DPD RI.
"Akhirnya dengan mengantongi 39 suara Tamsil Linrung diputuskan sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI pengganti posisi Fadel Muhammad," ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
Sedangkan kandidat lainnya, Bustami Zainudin, memperoleh 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara, dan Abdullah Puteh 14 suara. Sementara terdapat 2 suara tidak sah dan 1 abstain.
Masih berdasarkan keterangan pers Ketua DPD, disebutkan Fadel menolak mosi tidak percaya tersebut. Fadel merasa dirinya tidak melakukan pelanggaran.
"Untuk itu, saya akan melakukan upaya hukum atas keputusan tersebut. Upaya hukum secara internal dengan melapor ke BK. Upaya dari luar, saya akan membuat somasi terhadap Ketua, pimpinan dan para anggota DPD RI yang menandatangani," papar dia.
"Saya menganggap langkah itu tidak sesuai tata tertib dan tidak ada dalam aturan di DPD. Untuk itu, saya akan menuntut somasi sebesar 100 miliar yang ditanggung oleh DPD RI," imbuh Fadel
Langkah selanjutnya, Fadel dan tim hukum akan melapor ke polisi atas pencemaran nama baik.
"Ketiga, karena sudah ditetapkan dan diketok palu dalam Sidang Paripurna oleh Ketua DPD RI, maka kami akan ajukan hal ini ke PTUN. Yang terakhir, kami akan mengajukan perdata dengan penetapan ganti rugi," tuturnya. [rin]