WahanaNews.co | Polda Metro Jaya meluruskan terkait laporan perusahaan yang salah
satu pimpinannya adalah Jusuf Hamka pada 20 April lalu.
Laporan itu ditujukan kepada salah
satu bank syariah.
Baca Juga:
Pengadilan Siap Gelar Sidang, Begini Duduk Perkara Sengketa CMNP vs Hary Tanoe
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes
Pol Yusri Yunus, mengatakan, awalnya laporan tersebut dikaitkan
dengan dugaan pemerasan.
Namun, setelah dicek, laporan itu terkait dugaan penggelapan.
"Laporannya tentang penggelapan 372
KUHP, 374 KUHP. Kalau ada yang bilang, apa namanya" pemerasan,
bukan. Tapi penggelapan. Penggelapan
perusahaan jabatan," kata Yusri, saat dihubungi wartawan, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga:
Alasan Jusuf Hamka Mundur dari Pengurus Golkar: Mending Momong Cucu, Takut Terzalimi
Yusri menyebut, laporan itu dibuat
kuasa hukum dari perusahaan yang salah satu pejabatnya merupakan Jusuf Hamka.
Dalam laporan itu, yang menjadi objek terlapor merupakan perusahaan bank syariah.
"Yang membuat laporan itu adalah kuasa
hukum dari PT-nya. Jusuf Hamka salah satu pejabat, tapi yang membuat laporan
adalah kuasa hukumnya. Penggelapan perusahaan jabatan," ujar Yusri.