WahanaNews.co, Jakarta - Laporan polisi tentang kesaksian palsu yang diajukan oleh keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan temannya, Eky di Cirebon, diterima oleh Bareskrim Polri.
“Seluruh pelaporan-nya sudah diproses dan diterima. Prosesnya dijelaskan oleh pengacara, karena pengacara yang punya kuasa melaporkan, saya hanya mendampingi,” kata Dedi Mulyadi, tokoh masyarakat Jawa Barat pendamping keluarga 7 terpidana di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga:
Kepala Desa Klapanunggal Minta Maaf atas Surat Permintaan THR Rp165 Juta yang Viral
Jutek Bongso, pengacara keluarga 7 terpidana menyebut laporan yang disertai bukti-bukti yang dibawa oleh para pelapor sudah diterima oleh penyidik SPKT Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diterima setelah melalui beberapa proses, termasuk proses konsultasi dengan penyidik.
"Artinya bahwa apa yang kami laporkan menurut penyidik, karena ini dikonsultasikan ke penyidik bisa ditindaklanjuti dalam bentuk penyelidikan. Apakah nanti akan ada naik ada pidana-nya menjadi sidik atau tidak, itu kami serahkan kepada penyidik," tutur Jutek.
Baca Juga:
Menjamur! Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Lawan Premanisme
Ketujuh keluarga terpidana kasus Vina melaporkan saksi Aep dan Dede terkait dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada 2016.
"Karena klien kami merasa dirugikan akibat dari pernyataannya yang mereka ini akhirnya mendekam di penjara seumur hidup," ujarnya.
Laporan tersebut dibuat atas nama pelapor Roely Panggabaean, teregister dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.