WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penyelidikan hingga penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) bernuansa politis.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan dugaan korupsi di Kementan diterima KPK dari laporan masyarkat yang masuk sejak tahun 2022.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Laporan tersebut kemudian disusun untuk diverifikasi, dianalisis, dan kemudian diserahkan kepada Direktorat Penyelidikan.
Pada awal tahun 2023, tim penyelidik KPK mulai melakukan penyelidikan. Setelah menilai cukupnya bukti, hasil penyelidikan tersebut kemudian diungkapkan dalam sebuah ekspose yang dihadiri oleh pejabat struktural KPK, dan dari situ diambil kesimpulan bahwa terdapat bukti awal yang memadai untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.
Hingga saat ini, sebanyak 49 pejabat Kementan, termasuk Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, telah menjadi subjek pengumpulan bukti melalui penggeledahan.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Ali Fikri mengakui bahwa menjelang tahun politik 2024, segala sesuatu yang dilakukan oleh KPK mungkin akan dikaitkan dengan proses politik. Namun, penting untuk dicatat bahwa KPK tetap berpegang pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh tahap penyelidikan dan penyidikan akan dijelaskan secara rinci dan transparan dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Kami akan tunjukkan secara terang prosesnya di sidang Pengadilan Tipikor. Kami pertanggung jawabkan, kami pastikan ini murni proses penegakan hukum dan laporan dari masyarakat," ujar Ali Fikri saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (29/9/2023).
Di sisi lain, ia menjelaskan ada 250 anggota DPRD yang berlatar belakang politik yang ditangani KPK dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian 133 bupati, 18 gubernur serta 12 menteri yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Tentunya hal penetapan tersangka ini murni penegakan hukum dan jauh dari unsur politik.
"Ini proses yang pernah dilakukan KPK. Kami tegaskan ini tidak tepat dikaitkan dengan unsur politis. Kami tidak ada memegang unsur politis dan dapat diuji proses yang KPK lakukan dan proses penanganan perkara dan penyelesaian perkara," ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK telah mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Kementan sebagai tersangka.
Namun, ia belum dapat mengungkapkan identitas tersangka-tersangka tersebut karena proses penyidikan dan pengumpulan bukti masih berlangsung.
Yang dapat dipastikan adalah bahwa ada bukti awal yang cukup untuk mendukung dugaan tindak pidana korupsi di Kementan, yang mencakup tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara ilegal atau penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.
"Dalam proses penyidikan ini, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun identitas para tersangka akan diumumkan secara resmi pada waktunya," kata Ali.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]