Laporan itu pun dilaporkan sejak tahun 2020 lalu.
Adapun laporan ini bermula ketika RA merasa tertipu atas konten beberapa konten dari Bondol Trader, Astro Crypto Chanel, Ergia trader, Fakar Suhartami, Trader Gokil om Jindul.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Kemudian diduga ia menginvestasikan uangnya dan kemudian merasa tertipu karena tak sesuai harapan.
Polisi pun menyebut sudah melayangkan surat panggilan klarifikasi ke Indra Kens atau Indra Kesuma, namun dia mangkir dari panggilan Polda Sumut.
Saat ini, kasus dugaan penipuan melalui ITE yang dipromosikan Indra dan Fakar Suhartami pun masih bergulir.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
"Masih dalam penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti tetapi yang bersangkutan tidak hadir saat dimintai klarifikasi," katanya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.