WahanaNews.co, Jakarta - Budi Said (BS) Crazy Rich Surabaya, yang sempat menggugat PT Antam ke pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan praperadilan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Budi, Hotman Paris Hutapea lewat akun instagram pribadi, Sabtu (10/2/2024).
Baca Juga:
Kasus TPPU Emas Antam, Kejari Jaktim Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
"BS akan mengajukan permohonan praperadilan, Senin 12 Februari 2024, terhadap Kejagung CQ Jampidsus di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tulis Hotman.
Hotman mengatakan alasan mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka yang tidak sah dan tanpa alat bukti.
"Sebab emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara belum diterima oleh pembeli Budi Said serta penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tanpa adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat," tulis Hotman.
Baca Juga:
Kasus ‘Crazy Rich’ Budi Said Rekayasa Jual Beli Emas Antam Segera Disidang
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka BS dilakukan penyidik usai memeriksa Budi dan melakukan gelar perkara, pada Kamis (18/1/2024).
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah ditemukan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan menjadi tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024).
Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini Budi terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lainnya untuk menyalahgunakan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.