Lebih lanjut, LBH Jakarta menawarkan berbagai mekanisme hukum yang bisa ditempuh masyarakat untuk menuntut pertanggungjawaban pihak terkait.
Opsi yang tersedia antara lain gugatan warga negara (citizen lawsuit) dan gugatan perwakilan kelompok (class action) di pengadilan negeri.
Baca Juga:
LBH Jakarta Tawarkan Diri Jadi Amicus Curiae Kasus Roy Suryo, Ini Alasannya!
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus impor minyak. Selain tiga Direktur Utama Subholding PT Pertamina dan empat pejabat lainnya, Kejagung juga menetapkan dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka tambahan.
Mereka adalah Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga) serta Edward Corne (VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga).
Sementara itu, tersangka dari subholding PT Pertamina mencakup Direktur Utama Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Sani Dinar Saifuddin; serta Direktur PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.
Baca Juga:
Kasus Brotoseno, LBH Jakarta Sebut Sidang Etik Jadi Sarana Impunitas
Para tersangka diduga melakukan praktik blending atau mengoplos BBM jenis Pertamax dengan Pertalite.
Riva Siahaan, salah satu tersangka utama, dituduh membeli BBM dengan kadar oktan (RON) 90 atau lebih rendah, tetapi mengklaim membeli RON 92.
BBM tersebut kemudian dicampur di storage atau depo agar tampak seperti RON 92 sebelum dipasarkan.