WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima ratusan laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban dugaan oplosan bahan bakar minyak (BBM) Pertamax oleh Pertamina.
Dugaan ini semakin kuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah pejabat tinggi Pertamina sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan BBM.
Baca Juga:
LBH Jakarta Tawarkan Diri Jadi Amicus Curiae Kasus Roy Suryo, Ini Alasannya!
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengungkapkan bahwa sejak posko pengaduan daring dibuka selama dua hari, mereka telah menerima 426 laporan.
"Sebanyak 426 pengaduan daring telah masuk," kata Fadhil dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/2/2025).
Untuk mengakomodasi lebih banyak pelapor, LBH Jakarta juga membuka posko pengaduan luring di kantornya.
Baca Juga:
Kasus Brotoseno, LBH Jakarta Sebut Sidang Etik Jadi Sarana Impunitas
Langkah ini diambil untuk memberikan akses bagi masyarakat yang kesulitan melaporkan secara daring atau ingin menyampaikan aduan secara langsung.
Fadhil menegaskan bahwa posko ini bertujuan untuk mengidentifikasi dampak dugaan korupsi BBM terhadap masyarakat.
"Kami melihat keresahan dan kemarahan masyarakat yang begitu meluas, sehingga posko ini kami buka untuk memfasilitasi mereka yang ingin mengajukan klaim kerugian," ujarnya.