WahanaNews.co | Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengkritisi Pemerintah yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dengan alasan harga BBM subsidi saat ini telah membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menilai tindakan ini bisa digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Chandra menyatakan negara dilarang berlepas tangan atas pemenuhan hak setiap warganya.
Sebab hal itu menurutnya, merupakan tanggungjawab negara secara mutlak untuk memenuhinya, termasuk hak atas sumber energi.
"Sehingga, sebagai sebuah tanggungjawab negara yang harus dipikul oleh pemerintah, maka tidak pantas jika tanggungjawab itu beralih kata dan makna menjadi subsidi, yang definisinya adalah bantuan. Bukankah, pemerintah berkewajiban untuk turut campur tangan di tengah-tengah kesulitan masyarakat kecil terhadap segala kebutuhan dasarnya, termasuk menyediakan BBM, listrik, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya," kata Chandra dalam keterangan resmi pada Minggu (4/9/2022).
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Chandra menilai istilah subsidi telah mengaburkan kewajiban negara yang dipimpin oleh pemerintah.
Ini sebagaimana telah diamanat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, yang berbunyi : "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah".
Kemudian Pasal 3 huruf f Undang-Undang No 30/2007 Tentang Energi mengamanatkan bahwa pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan.