Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD,
memastikan tak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) yang disebut banyak memiliki pasal karet.
Menurut
Mahfud, UU ITE masih diperlukan untuk aturan hukum dunia digital.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
"Undang-undang
ITE masih sangat diperlukan, untuk antisipasi dan menghukumi dunia digital.
Masih sangat diperlukan. Oleh sebab itu tidak akan ada pencabutan UU ITE,"
kata Mahfud, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
[qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.