Dalam peristiwa kericuhan di Kanjuruhan, 131 orang dinyatakan meninggal dunia. Selain itu, ratusan suporter menjadi korban luka-luka. Penyebab kericuhan hingga kini masih didalami, termasuk penyebab tewasnya ratusan suporter di lapangan.
Akibat kejadian itu, setidaknya enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB; Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca Juga:
Komnas HAM: Aremania Berhambur ke Lapangan Ingin Pelukan dengan Pemain
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/2022). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.