"Kalau misalnya masih bisa ya silahkan saja aparat penegak hukum. Itu kan gratifikasi," tegas Trimedya.
Dia menyayangkan jika benar nantinya Lili terbukti menerima gratifikasi demi menonton MotoGP. Sehingga, Trimedya meminta dugaan ini ditelisik hingga terang.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Gratifikasinya berapa duit gitu lho, itu kan sangat kita sayangkan seandainya betul gara-gara urusan nonton MotoGP," ujarnya.
Adapun soal penegak hukum yang harusnya menangani dugaan ini, Trimedya menilai pihak kepolisian bisa turun tangan.
"Dan dia bekas wakil ketua KPK tapi KPK yang menyidik ya udah enggak mungkin. Penegak hukum lainnya kan bisa," ungkapnya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero).
Dalam melakukan pengusutan, Tumpak dkk telah meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.
Hanya saja, persidangan ini dinyatakan gugur karena mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengundurkan diri dari jabatannya. Dewas KPK beralasan Lili sudah bukan lagi Insan KPK. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.