Soal dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kata dia, juga sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.
"Tidak perlu dipolemikkan dengan UU 34/2004 TNI karena ini bukan struktur komando perwira aktif, hanya sebagai penghargaan. Soal dugaan HAM juga sudah tidak perlu ada debat, karena ini ranah hukum dan tidak ada satu pun keputusan hukum soal ini, juga soal pemberhentian tidak masalah karena beliau berhenti dengan hormat dan dapat hak pensiun sesuai Kepres 62/ABRI/98 tanggal 22 Nov 1998," ujar dia.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pengurus DPP Partai Golkar Periode 2024–2029
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menganugerahkan pangkat istimewa jenderal TNI (HOR) kepada Menhan Prabowo Subianto.
Penyerahan pangkat istimewa digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2). Penghargaan disematkan langsung Presiden Jokowi di Rapim TNI-Polri 2024.
"Terakhir, dalam kesempatan yang baik ini, yang berbahagia ini, saya ingin sampaikan penganugerahan kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi di akhir sambutannya.
Baca Juga:
Bahlil Lahadalia Umumkan 150 Pengurus Baru DPP Partai Golkar
"Penganugerahan ini bentuk penghargaan, sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," imbuhnya.
Jokowi kemudian menanggalkan pangkat Prabowo sebelumnya dan mengganti pangkat yang baru kepada Prabowo. Kemudian, keduanya saling memberi hormat.
Kenaikan pangkat terhadap Prabowo ini sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 Tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.