WAHANANEWS.CO, Jakarta - Di tengah perdebatan publik soal batas peran militer, Lemhannas menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme menjadi kebutuhan strategis ketika ancaman sudah menyentuh kedaulatan negara.
Lembaga Ketahanan Nasional menilai pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme merupakan langkah krusial untuk menjaga kedaulatan dan keamanan nasional ketika ancaman terorisme telah berskala masif, Selasa (13/1/2026) --.
Baca Juga:
Mantap! Eks Wabup Nias Barat Era Era Hia Lulus Pendidikan Lemhannas RI
Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily menyampaikan bahwa keterlibatan militer menjadi sangat relevan apabila aksi terorisme telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap stabilitas negara secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikan Ace dalam merespons dinamika publik terkait draf Peraturan Presiden mengenai tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
“TNI kan juga ada pasukan khusus antiteror, tentu harus kita lihat dalam rangka menjaga kedaulatan bila mengancam keutuhan negara kita,” ujar Ace saat jumpa pers di Gedung Lemhannas, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Andi Widjajanto, Mantan Gubernur Lemhannas, Akui Jadi Kader PDIP
Ace menambahkan bahwa urgensi peran TNI semakin tinggi apabila terorisme telah melibatkan aktor lintas negara atau bersifat transnasional.
Dalam kondisi demikian, menurutnya, ancaman tidak lagi bersifat kriminal semata melainkan sudah menyentuh aspek pertahanan dan kedaulatan negara.
Meski demikian, politikus Partai Golkar itu meminta masyarakat untuk melihat penanganan terorisme secara komprehensif dan proporsional.
Ia menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme.
TNI, menurut Ace, hadir untuk memperkuat pertahanan nasional ketika negara menghadapi ancaman yang bersifat eksistensial.
Sementara itu, menanggapi beredarnya draf Perpres pelibatan TNI sejak pekan pertama Januari 2026, pemerintah menegaskan bahwa dokumen tersebut belum bersifat final.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa draf tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Draf itu belum final,” kata Prasetyo menanggapi polemik yang berkembang.
Ia mengajak publik untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan lebih fokus pada substansi kebijakan yang akan diambil pemerintah.
Prasetyo menegaskan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan pemerintah akan mengedepankan kepentingan keamanan nasional secara terukur dan tetap berada dalam koridor konstitusi.
Pemerintah, menurutnya, memastikan seluruh kebijakan terkait penanganan terorisme akan disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keamanan negara dan prinsip demokrasi.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]