WahanaNews.co | Mabes Polri menanggapi gagasan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo agar Polri berada di bawah kementerian, seperti Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.
Jurubicara Mabes Polri Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Korps Bhayangkara masih tetap bekerja di bawah naungan Undang-undang (UU). Menurutnya, tugas pokok dan fungsi untuk menjaga dan mengayomi masyarakat menjadi fokus. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Baca Juga:
Diduga Penyuka Sesama Jenis, Wadirreskrimsus Polda Sumut Diberhentikan Tidak Hormat
Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah undang-undang. Sebagaimana amanah UUD, UU 2 tahun 2002 ini tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Trunoyudo, Senin (3/1/2022).
Saat ini Polri dianggap sudah sesuai dengan konstitusi, yaitu UUD 1945. Selain itu, sebagai negara hukum, harus mengikuti aturan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
"Baik UUD 1945, Tap MPR No VII/MPR/2000, maupun UU No 2 Tahun 2002, menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum," papar Ketua Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto, Senin (3/1/2022).
Baca Juga:
Mentan Amran Sebut Peran Polri Penting dalam Mengawal Serapan Gabah dan Swasembada Pangan
Sebelumnya, Gubernur Lemhannas Agus Widjojo mengusulkan dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Agus menjelaskan Polri bisa berada di bawah kementerian ini.
"Kevakuman dalam merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri yang membutuhkan lembaga politik tingkat kementerian, yang diberi mandat portofolio keamanan dalam negeri, guna merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Agus, Minggu (2/1/2022).
Dia juga berbicara soal pentingnya Dewan Keamanan Nasional. Dewan Keamanan ini bisa didayagunakan untuk memadukan perumusan kebijakan keamanan nasional.