WahanaNews.co | Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerbitkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor 6Kep/558/VI/2022 tertanggal 27 Juni 2022.
Hal itu terkait tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
Baca Juga:
Soal Anggota Ribut di Tempat Karaoke, Danjen Kopassus: Kita Selesaikan
Dalam Surat Keputusan tersebut memutasi 180 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) dari tiga matra TNI yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Salah satu mutasi yang paling disorot yakni Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres). Marsma TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko didapuk sebagai Danpaspampres.
Marsma Wahyu menggantikan Mayjen TNI Budi Utomo. Sementara Mayjen TNI Budi Utomo dimutasi menjadi Pangdam VI/Mulawarman.
Baca Juga:
Aksi Gerak Cepat Kopassus Bantu Korban Gempa Cianjur
Sebelumnya, Marsma TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko menjabat sebagai Wadanpaspampres. Kini, posisi Wadanpaspampres dijabat oleh Brigjen TNI Mar Oni Junianto.
Sebelumnya Brigjen TNI Mar Oni Junianto menjabat sebagai Dandenma Mabes TNI. Kemudian, Letjen TNI Rudianto dipercaya menjadi Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI.
Letjen TNI Rudianto menggantikan Letjen TNI Joni Supriayanto. Sedangkan Letjen TNI Joni Supriayanto dimutasi sebagai Pati Mabes TNI dalam rangka pensiun. Sebelumnya, Letjen TNI Rudianto menjabat sebagai Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad).