WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menemukan uang hampir Rp 1 triliun dan 51 kg emas batangan di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Penemuan ini terkait dengan dugaan suap dalam pengurusan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Meski menyimpan jumlah uang yang sangat besar, Zarof hanya melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 51 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK pada Maret 2022, saat ia menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Zarof melaporkan memiliki 13 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 45,5 miliar, tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, Denpasar, Bandung, Cianjur, Solok, hingga Pekanbaru.
Sebagian besar aset tersebut berupa warisan, sementara dua di antaranya merupakan hasil jerih payah sendiri. Selain itu, Zarof juga mengungkap kepemilikan tiga mobil dengan nilai total Rp 740 juta, yakni Toyota Kijang (2016), VW Beetle (2018), dan Toyota Yaris (2021).
Baca Juga:
Yudi Purnomo: Banyak Orang Bisa Masuk Penjara Jika Zarof Buka-bukaan soal Mafia Peradilan
Harta lainnya yang dilaporkan meliputi barang bergerak senilai Rp 680 juta, kas Rp 4,4 miliar, dan harta lain senilai Rp 66,4 juta, dengan total keseluruhan Rp 51,4 miliar.
Dalam penggeledahan di rumah Zarof di Senayan, Jakarta, penyidik Kejagung menemukan uang tunai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg.
Uang dalam berbagai mata uang asing ini ditemukan di dalam brankas, sementara emas dalam berbagai ukuran batangan dan logam mulia disita sebagai barang bukti.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa penangkapan Zarof merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan suap terhadap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Selain itu, Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, diduga mencoba menyuap hakim MA melalui Zarof sebagai perantara.
Penangkapan Zarof terjadi di Bali setelah Kejagung mendeteksi keberadaannya di sana.
Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa sebelum diterbangkan ke Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penggeledahan rumah Zarof menghasilkan penemuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang jika dikonversi setara dengan Rp 920 miliar, serta emas batangan dengan total berat sekitar 51 kg yang bernilai sekitar Rp 75 miliar.
Qohar mengakui bahwa penyidik tidak menyangka menemukan jumlah uang dan emas sebesar itu di kediaman Zarof.
Diduga, kekayaan tersebut diperoleh dari pengurusan berbagai perkara selama bertugas di MA, termasuk dalam kasus kasasi Ronald Tannur.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]