Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan anomali dalam proses hukum apabila tidak segera diselaraskan antar lembaga.
Munafrizal menekankan pentingnya kepastian mengenai forum peradilan yang akan menangani kasus tersebut agar tidak memunculkan persepsi dualisme di tengah masyarakat.
Baca Juga:
TNI Tegas: Prajurit Pelanggar Hukum Akan Ditindak Tanpa Toleransi
Ia menyebut berbagai pihak, mulai dari kuasa hukum korban, anggota DPR, hingga pegiat HAM, mendorong agar perkara ini dibawa ke peradilan umum demi membuka peluang mengungkap aktor intelektual di balik kejadian tersebut.
"TNI dan Polri perlu secepatnya menyampaikan sikapnya mengenai ketentuan perkara koneksitas dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana diatur dalam Bab XII Pasal 170-172 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa apabila terjadi perbedaan pandangan terkait kewenangan peradilan, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme sengketa kewenangan mengadili di Mahkamah Agung.
Baca Juga:
DPR Ingatkan, Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipangkas Demi Efisiensi
Menurutnya, Mahkamah Agung memiliki otoritas untuk memberikan putusan final terkait lembaga peradilan yang berwenang menangani perkara tersebut.
Kementerian HAM menegaskan bahwa koordinasi lintas institusi serta kepastian hukum menjadi kunci agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip HAM.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.