WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus diprediksi tak sederhana, karena berpotensi memicu kompleksitas hukum akibat keterlibatan unsur sipil dan militer dalam penanganannya.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti adanya tantangan serius dalam proses penegakan hukum yang kini tengah berjalan dan membutuhkan kehati-hatian tinggi.
Baca Juga:
DPR Ingatkan, Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipangkas Demi Efisiensi
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan menyatakan bahwa perkara ini memiliki dimensi HAM yang kuat sehingga tidak bisa diperlakukan sebagai kasus pidana biasa, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Ia menilai besarnya perhatian dari lembaga HAM nasional maupun internasional menjadi sinyal penting bahwa kasus tersebut memiliki implikasi luas.
Munafrizal menegaskan bahwa hukum pidana nasional tetap harus berlandaskan pada prinsip penghormatan HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:
Sinyal Rekonsiliasi Politik, Prabowo dan Megawati Bertemu di Istana
Ia juga mengingatkan adanya potensi kerumitan dalam menentukan kewenangan pengadilan yang akan menangani perkara tersebut.
"Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi," ujarnya.
Menurutnya, saat ini terdapat perbedaan posisi di antara aparat penegak hukum, di mana pihak kepolisian telah mengantongi saksi dan alat bukti, sementara Pusat Polisi Militer TNI sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan anomali dalam proses hukum apabila tidak segera diselaraskan antar lembaga.
Munafrizal menekankan pentingnya kepastian mengenai forum peradilan yang akan menangani kasus tersebut agar tidak memunculkan persepsi dualisme di tengah masyarakat.
Ia menyebut berbagai pihak, mulai dari kuasa hukum korban, anggota DPR, hingga pegiat HAM, mendorong agar perkara ini dibawa ke peradilan umum demi membuka peluang mengungkap aktor intelektual di balik kejadian tersebut.
"TNI dan Polri perlu secepatnya menyampaikan sikapnya mengenai ketentuan perkara koneksitas dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana diatur dalam Bab XII Pasal 170-172 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa apabila terjadi perbedaan pandangan terkait kewenangan peradilan, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme sengketa kewenangan mengadili di Mahkamah Agung.
Menurutnya, Mahkamah Agung memiliki otoritas untuk memberikan putusan final terkait lembaga peradilan yang berwenang menangani perkara tersebut.
Kementerian HAM menegaskan bahwa koordinasi lintas institusi serta kepastian hukum menjadi kunci agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip HAM.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]