WahanaNews.co | Sejumlah influencer maupun afiliator yang memasarkan produk Binary Option dan Broker yang tidak terdaftar di Bappebti dipanggil Satgas Waspada Investasi.
Diketahu ada lima orang Influencer yang dipanggil, diantaranya Indra Kesuma, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam dan Doni Wiliam.
Baca Juga:
Kasus Narkoba Aktor Andrew Andika Ditangkap dengan 5 Teman, Ada Influencer
OJK menduga para Influencer tersebut memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, serta Octa FX.
Selain itu para Influencer juga diduga memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengimbau kepada masyarakat yang kerap ikut mempromosikan produk-produk berkedok investasi namun tidak memiliki alias ilegal, segera menghapus konten promosi yang ada di media sosial.
Baca Juga:
Kasus Video Aliran Sesat Tukar Pasangan, Gus Samsudin Divonis Bebas
"Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Tongam menjelaskan pemanggilan terhadap 5 influencer tersebut dilatarbelakangi oleh harapan untuk melindungi masyarakat dari dampak kerugian yang bisa lebih besar jika mengikuti produk yang di promosikan oleh para Influencer tersebut.
Pada kesempatan tersebut juga turut hadir secara virtual dari pihak Bareskrim polri, anggota SWI, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Kominfo.