WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus korupsi pertambangan kembali mengguncang Provinsi Bengkulu.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan lima pimpinan perusahaan tambang batu bara sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.
Baca Juga:
Kredit Fiktif dan Identitas Palsu: Dugaan Korupsi Rp 17 M BPR Inhu Diselidiki Kejaksaan
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka sejak pagi hari.
Kelima orang yang dijerat sebagai tersangka berasal dari dua perusahaan besar yang beroperasi di sektor tambang batu bara, yaitu PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana.
Mereka adalah Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), anaknya Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya), Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana), dan Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya).
Baca Juga:
Korupsi Kredit Rp1,08 Triliun: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka dari Sritex dan Bank Daerah
“Penyidik Kejati Bengkulu menetapkan lima tersangka korupsi pertambangan di Bengkulu,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani saat dikonfirmasi.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik korupsi dilakukan melalui transaksi fiktif jual beli batu bara yang berlangsung sepanjang tahun 2022 hingga 2023.
“Ada peran masing-masing dari tersangka. Modusnya jual beli batu bara yang tidak benar,” ungkap Danang.
Kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan demi keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Penahanan dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Bebby Hussy ditahan di Rutan Malabero Kota Bengkulu, Saskya Hussy di Lapas Bentiring, Julius Soh dan Agusman di Rutan Argamakmur. Sementara Sutarman menyusul ditahan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Selain menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, aktivitas pertambangan ilegal ini juga berdampak buruk terhadap lingkungan. “Angkanya bisa terus bertambah seiring pengembangan penyidikan,” tambah Danang.
Ia menegaskan bahwa nilai kerugian mencapai lebih dari Rp500 miliar, belum termasuk kerusakan ekologis yang terjadi di wilayah tambang.
Kejati Bengkulu juga membuka kemungkinan akan adanya tersangka tambahan.
Sejumlah pihak lain kini masih dalam radar penyidikan. “Kita dalami terus. Ada potensi pihak lain yang akan menyusul,” ujar Danang.
Sebelumnya, tim Kejati telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, termasuk kantor perusahaan tambang dan rumah pribadi para tersangka.
Tindakan ini menjadi langkah tegas Kejati Bengkulu dalam menindak praktik korupsi yang terorganisasi dan merusak sumber daya alam negara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]