WahanaNews.co | Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigdir J), diminta memahami posisinya sebagai pelaku kejahatan dan tidak berpikir untuk mengeksploitasi popularitasnya sebagai selebritis.
Keputusan Richard untuk melakukan wawancara khusus memicu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghapus perlindungannya.
Baca Juga:
Pengacara Eliezer Sayangkan Keputusan LPSK Hentikan Perlindungan
Menurut Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Reza Indragiri Amriel, dengan status dan kondisi sedemikian rupa, seyogianya RE melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa.
"Bukan mindset selebritas apalagi polisi pahlawan," katanya, melansir Kompas.com, Minggu (12/3/2023).
Reza merasa Richard bukanlah sosok polisi yang ideal. Karena melakukan tindak pidana berat dengan menembak Yosua yang merupakan rekan sesama ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Dinilai Langgar Perjanjian, LPSK Tak Lagi Lindungi Fisik Richard Eliezer
Selain itu, sebagai seorang polisi, ia belum memiliki prestasi yang bisa jadi sumber inspirasi.
"Sebaliknya, RE adalah potret anggota kepolisian yang lemah dan berperilaku salah," ucap Reza.
Reza yang pernah dihadirkan sebagai ahli yang meringankan untuk Richard juga mempertanyakan alasan sang terpidana melakukan wawancara khusus di televisi.
"Jadi, apa yang Richard bayangkan ingin dia capai dengan muncul di media selagi masih berstatus narapidana? Apa pula yang pantas dia bagikan kepada pemirsa?" ucap Reza.
Menurut Reza, mestinya orang-orang terdekat Richard harus terus mengingatkannya agar tidak keliru dalam mengambil langkah sehingga merugikan diri sendiri sampai masa hukumannya selesai.
Sebelumnya diberitakan, LPSK memperingatkan redaksi Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara khusus dengan Richard karena tidak mendapat persetujuan dari lembaga itu.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap Saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Saudara RE," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK.
Rosi mengatakan, surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," ujar Rosi dalam keterangannya, Jumat.
Rosi pun meminta LPSK tidak mengambinghitamkan media sebagai penyebab status terlindung Richard Eliezer dicabut.
Ia menyatakan bahwa proses wawancara itu sudah diketahui otoritas yang berwenang, termasuk LPSK sebagai pelindung Richard.
"Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, 'gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut’, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," kata pemimpin redaksi Kompas TV tersebut.
Sementara itu, izin yang dikirimkan Kompas TV dibantah Juru Bicara LPSK Rully Novian.
Menurut Rully, kalau izin tersebut ada, LPSK tak mencabut perlindungan terhadap Richard.
"Ya (tidak dicabut jika ada izin) atas persetujuan kalau bahasa kami. Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu tidak terjadi," kata Rully.
Rully juga mengatakan, tidak ada surat izin yang masuk ke LPSK terkait wawancara kepada Richard Eliezer. [ast/eta]