WahanaNews.co | Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Edwin Partogi Pasaribu, menduga Putri Candrawathi berganti pakaian dengan piyama, untuk memperkuat alibi dirinya adalah korban pelecehan seksual Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Piyama itu disiapkan untuk konstruksi bahwa terjadi kekerasan seksual di Duren Tiga. Termasuk kalau dilihat piyama itu kancingnya ada yang terbuka kan,” kata Edwin saat dihubungi, 5 September 2022.
Baca Juga:
Lamanya Proses Hukum Dugaan TPKS di Meja Kepolisian, YLBH-KIP Minta Polda Papua Barat Daya Segera Tetapkan YS Sebagai Tersangka
Edwin mengatakan pergantian piyama itu tidak ditampilkan dalam adegan rekonstruksi pembunuhan baik di rumah kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, maupun di rumah dinasnya di Duren Tiba.
Edwin ikut reka ulang 30 Agustus lalu sebagai perwakilan LPSK yang mendampingi Richard Eliezer. Richard adalah penerima status justice collaborator LPSK.
“Kalau dilihat dari rekonstruksi itu, bahkan soal Ibu PC yang kembali lagi ke rumah Saguling dari Duren Tiga, sepertinya tidak dijadikan alat bukti oleh penyidik,” katanya.
Baca Juga:
Viral, Oknum Pejabat Asisten di Raja Ampat Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung
Ia mengatakan Putri Candrawathi sudah mengetahui nasib Yosua karena keberangkatan dari rumah di Saguling ke Duren Tiga dalam rangka menjalankan rencana.
Menurutnya, apabila terjadi pelecehan di Magelang, semestinya dilaporkan di sana sehingga polisi bisa menanganinya. Bahkan, kepolisian bisa melakukan visum et repertum untuk alat bukti yang saintifik.
“Kalau sekarang kan tidak ada bukti saintifik atas peristiwa itu. Yang ada hanya klaim sepihak,” ujar Edwin.