WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta status Nurhayati dibatalkan polisi.
LPSK khawatir, penetapan tersangka pada Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu menjadi preseden buruk yang mengakibatkan masyarakat tak berani melaporkan tindak korupsi di lingkungan sekitarnya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan polisi sebagai tersangka usai membongkar kasus korupsi dana APBDdes.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan, LPSK sudah turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yang kini dihadapi Nurhayati.
Bahkan, Hasto meyakinkan bahwa Nurhayati kini berada dalam perlindungan LPSK. "Sekarang dia (Nurhayati) sudah menjadi terlindungi LPSK. Hanya waktu kami mau melakukan investigasi dan menemui, yang bersangkutan sedang kena Covid-19 dan menjalani isoman (isoman)," ungkap Hasto seusai penyerahan kompensasi bagi korban terorisme di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga:
Kasus Nurhayati Telah Tuntas, Polri: Tidak Perlu Takut Lagi
Hasto membeberkan, bukan pertama kali pihaknya menangani kasus seperti yang dialami Nurhayati hingga akhirnya LPSK harus memberikan perlindungan.
"Ini bukan kali pertama LPSK menerima permohonan dari kasus semacam ini. Seorang pelapor yang kemudian dituntut balik yang akhirnya kami harus memberikan perlindungan hukum," katanya.
Dia menegaskan, pihaknya akan mencoba berkoodinasi dengan Nurhayati dan institusi yang bersangkutan.